get app
inews
Aa Read Next : Polri Maksimalkan Peran Humas Sambut Pilkada 2024

Kasus Tambang Pasir Ilegal di Nongsa, Pelaku Raup Untung Rp3 Juta per Hari

Rabu, 07 Februari 2024 | 15:16 WIB
header img
Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil membongkar kasus tambang pasir ilegal yang berada di Batubesar, Nongsa. (Foto: iNews Batam / Pratamayude)

BATAM, iNewsBatam.id - Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil membongkar kasus tambang pasir ilegal yang berada di Batubesar, Nongsa. Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya juga menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial HK dan SJ.

Dari perkara yang diungkap pada tanggal 8 dan 29 Januari 2024 ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua mesin Dongfeng, dua mobil, pipa, peralon, selang, buku catatan serta puluhan meter kubik pasir. 

"Modusnya tersangka membeli tanah kemudian melakukan pemisahan antara tanah dan pasir, kemudian pasir yang diambil dan dijual," ujar Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Rabu (7/2/2024).

Yudha menjelaskan, perkara ini masih proses pengembangan dan mencari tahu pasir tersebut dijual kemana saja.  "Aktivitas ini sangat merusak lingkungan, ketika dilakukan penggeledahan di lokasi kondisinya sudah rusak," katanya.

Ia menjelaskan, kedua tersangka ini merupakan pemilik lokasi tambang pasir. Dari pengakuan tersangka diketahui, aktifitas penambangan ilegal ini sudah dilakukan selama 2 tahun terakhir. Pasir yang dihasilkan dari penambangan dijual pelaku kepada toko bangunan dan perumahan.

Dar bisnis tersebut, kedua tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp 3 juta. "Perharinya, kedua tersangka bisa menghasilkan lima lori yang dijual seharga Rp 600 ribu per lori. Keuntungannya yang diperoleh dari tambang pasir selama beroperasi mencapai Rp 1.8 miliar," ujarnya. 

Editor : Johan Utoyo

Follow Berita iNews Batam di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut