Demi Beli Susu Anak, Irfan Mencuri di Rumah Orang dan Dipenjara, Ini Kisahnya

Dedi Iswandi
Ilustrasi mencuri.(Foto:Dok MPI)

Yuliarni menambahkan, kasus ini dihentikan setelah Irfan dan ayahnya berdamai. Penghentian kasus ini dibacakan langsung Yuliarni di Lapas Bagansiapiapi. Pembacaan dilakukan di depan Irfan, kedua orang tuanya dan anak Irfan. 

"Jadi hari ini kami hentikan tuntutannya berdasarkan restorative justice," kata dia.

Dia melanjutkan, penerapan restorative justice ini dilakukan setelah syarat-syarat terpenuhi di antaranya tersangka baru pertama melakukan tindak kriminal, ancaman hukuman di bawah lima tahun, kerugian di bawah Rp2,5juta serta adanya perdamaian antara tersangka dengan korban. 

Aturan ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. 

"Kasus ini masuk dalam syarat-syarat penghentian tuntutan. Saat P21 kami lakukan mediasi, kami pertemukan keduanya. Dan akhirnya berdamai. Perdamaian ini salah satu syarat restorative justice," kata dia. 

Usai dibacakan keputusan, Irfan tak kuasa menahan tangisnya. Dia kemudian melepas rompi tahanan, dan bersimpuh di kaki kedua orang tuanya. "Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mencuri lagi," kata Irfan.


Irfan (kanan) dipencara karena mencuri di rumah orangtuanya.(Foto:MNC Portal/Dedi Iswandi)

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network