Ini Tampang Mahasiswi Berparas Cantik Mabuk Pulang Dugem Tabrak Emak-Emak hingga Tewas di Pekanbaru

Indra Yosserizal
Inilah tampang mahasiswi yang mabuk pulang dugem, tabrak emak-emak hingga tewas di Pekanbaru. Foto: Ist

PEKANBARU, iNewsBatam.id - Polisi menetapkan Marisa Putri (21), seorang mahasiswi yang menabrak pengendara motor hingga meninggal dunia, sebagai tersangka di Kota Pekanbaru, Riau. Marisa dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, mengungkapkan bahwa Marisa Putri menabrak korban, Renti Marningsih (46), setelah pulang dari tempat hiburan malam.

“Kami telah menetapkan MP sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini,” ujarnya, Minggu (4/8/2024).

Menurutnya, Marisa dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, dan Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"MP juga positif amfetamin dan metamfetamin dalam tes urine," tambahnya.

Editor : Sazili Mustofa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network