Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat menjelaskan bahwa kecelakaan bermula ketika tersangka mengemudikan mobil Toyota Raize dari tempat hiburan malam dengan kecepatan tinggi. Diduga korban berada di bawah pengaruh narkoba dan alkohol saat ditabrak.
“Tersangka menabrak korban yang melaju di depannya dan tidak menyadarinya hingga menyeret sejauh 50 meter. Pelaku berhenti setelah dikejar oleh pengemudi ojek online yang memberi tahu bahwa ia telah menabrak seseorang,” ujarnya, Minggu (4/8/2024).
Atas perbuatannya, Marisa Putri meminta maaf kepada keluarga korban.
“Saya mohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat kepada keluarga korban. Saya tidak sengaja dan dalam keadaan tidak sadar,” kata Marisa Putri.
Marisa Putri, mahasiswi mabuk pulang dugem tabrak emak-emak hingga tewas di Pekanbaru jadi tersangka. Foto:Indra Yosserizal
Editor : Sazili Mustofa
Artikel Terkait