Pandra menjelaskan, senjata api rakitan yang digunakan oleh tersangka ED berjenis revolver dengan satu butir peluru berkaliber 9 mm.
"Senjata tersebut diperoleh dari luar wilayah Kepri," katanya.
Ada tiga orang yang ditangkap Polisi dari kasus tersebut, yakni, ED, SSG yang merupakan tersangka pembegalan, dan R yang merupakan penadah dari motor yang dijual oleh tersangka.
"Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakkan pasal 365 KHUP juncto pasal 1 UU darurat no 12 tahun 1951 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan kepemilikkan senjata api dengan ancaman pidana selama 20 tahun," jelasnya.
Editor : Johan Utoyo