BATAM, iNewsBatam.id - ED, (33), pelaku perampokan yang berhasil diringkus Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) merupakan pecatan Polri. Pelaku diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian karena terlibat kasus pembunuhan dan penganiayaan dengan vonis hukuman 12 tahun penjara.
"Tersangka ini merupakan pecatan Polri. Tersangka diberhentikan atas kasus pembunuhan dan penganiayaan dengan vonis 12 tahun penjara dan baru selesai menjalani masa hukuman pada Februari 2022 lalu," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad saat konfrensi pers, Senin (8/1/2024).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka ED dibantu oleh rekannya SSG mendekati korban yang sedang menunggu temannya di depan Industri Camo, Batam Kota pada 30 Desember 2023.
Saat mendatangi korban, pelaku mengaku sebagai anggota Polri dan meminta korban memperlihatkan identitasnya. Setelah mendapatkan kartu identitas pelaku kemudian diminta korban untuk mengikuti mereka ke jalanan yang cukup sepi sekitar 100 meter dari lokasi awal atau tepatnya di depan Perumahan Plamo Garden.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait