Di sana, tersangka ED langsung menodongkan senjata api ke arah betis korban dan meminta meninggalkan motor serta barang-barang berharga.
Korban awalnya menolak, namun pelaku menodongkan senjata api. Melihat kondisi tersebut korban takut dan melarikan diri. "Setelah kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Polsek setempat," kata dia.
Mendapat laporan tersebut, pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Kampung Aceh, Sei Beduk pada tanggal 2 Januari 2024.
Selain ED dan SSG, polisi juga berhasil menangkap tersangka R yang berperan sebagai penadah motor hasil curian. "Ada tiga orang yang ditangkap Polisi yakni, ED, SSG yang merupakan tersangka pembegalan, dan R yang merupakan penadah dari motor yang dijual oleh tersangka," tutupnya.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait