BATAM, iNewsBatam.id - ED, (33), pelaku perampokan yang berhasil diringkus Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) merupakan pecatan Polri. Pelaku diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian karena terlibat kasus pembunuhan dan penganiayaan dengan vonis hukuman 12 tahun penjara.
"Tersangka ini merupakan pecatan Polri. Tersangka diberhentikan atas kasus pembunuhan dan penganiayaan dengan vonis 12 tahun penjara dan baru selesai menjalani masa hukuman pada Februari 2022 lalu," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad saat konfrensi pers, Senin (8/1/2024).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka ED dibantu oleh rekannya SSG mendekati korban yang sedang menunggu temannya di depan Industri Camo, Batam Kota pada 30 Desember 2023.
Saat mendatangi korban, pelaku mengaku sebagai anggota Polri dan meminta korban memperlihatkan identitasnya. Setelah mendapatkan kartu identitas pelaku kemudian diminta korban untuk mengikuti mereka ke jalanan yang cukup sepi sekitar 100 meter dari lokasi awal atau tepatnya di depan Perumahan Plamo Garden.
Di sana, tersangka ED langsung menodongkan senjata api ke arah betis korban dan meminta meninggalkan motor serta barang-barang berharga.
Korban awalnya menolak, namun pelaku menodongkan senjata api. Melihat kondisi tersebut korban takut dan melarikan diri. "Setelah kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Polsek setempat," kata dia.
Mendapat laporan tersebut, pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Kampung Aceh, Sei Beduk pada tanggal 2 Januari 2024.
Selain ED dan SSG, polisi juga berhasil menangkap tersangka R yang berperan sebagai penadah motor hasil curian. "Ada tiga orang yang ditangkap Polisi yakni, ED, SSG yang merupakan tersangka pembegalan, dan R yang merupakan penadah dari motor yang dijual oleh tersangka," tutupnya.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait