Dia menegaskan bahwa, Komisi III DPRD Batam berkomitmen untuk mengawal permasalahan ini sampai tuntas. Ia tidak ingin konsumen yang sudah memenuhi kewajibannya tidak mendapatkan haknya.
"Kami juga tidak ingin konsumen takut untuk menempati unit apartemennya. Kita harus memberikan kepastian hukum," tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Komisi III DPRD Batam dan pihak manajemen apartemen sepakat untuk menangguhkan biaya yang harus dibayarkan konsumen selama sarana prasarana belum lengkap.
"Kami akan menunggu hasil verifikasi dari perusahaan K3. Jika sarana prasarana sudah lengkap, maka biaya tersebut akan dibayarkan kembali," kata Djoko.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait