BATAM, iNewsBatam.id - Dinas Perhubungan Kota Batam tetapkan waktu pengutipan parkir, hanya berlaku dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
"Sesuai peraturan daerah (Perda) dari dulu tetap sama, dari jam 6 pagi sampai jam 10 malam," ujar Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Batam Alexander Banik, Senin (15/1/2024).
Dia menyebutkan, apabila ada yang mengutip uang parkir di atas waktu tersebut, maka dia menegaskan bahwa itu adalah parkir liar.
Maka dari itu, pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap jukir-jukir liar di atas jam operasional agar masyarakat bisa mendapat kenyamanan.
"Kedepannya kami memang akan lebih ketat dalam mengawasi jukir liar ini, sudah perintah pimpinan seperti itu," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perhubungan, resmi menerapkan kenaikan harga tarif parkir untuk kendaraan bermotor pada Senin (15/1/2024).
Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Batam Alexander Banik mengatakan, mulai hari ini tarif parkir sudah ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 100 persen. Untuk kendaraan roda dua dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 dan untuk kendaraan roda empat dari Rp2.000 menjadi Rp4.000.
Dia menegaskan, mulai hari ini juru parkir juga wajib memberikan karcis parkir kepada pengendara. Para pengendara juga bisa meminta karcis parkir kepada juru parkir.
"Pengendara kami wajibkan minta karcis dan juru parkir pun tanpa diminta, mereka wajib memberikan karcis kepada pengendara yang parkir," ujar Alex.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait