Pemkot Batam Ubah Aturan Drop Off, Dari 5 Jadi 15 Menit

Pratamayude
Pemko Batam, merubah Perwako No 1 Tahun 2024, yang mengatur tentang tarif dan pengelolaan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan dan tempat khusus parkir. (Foto: iNews Batam / Pratamayude)

BATAM, iNewsBatam.id - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau  kembali merubah Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur tentang tarif dan pengelolaan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan dan tempat khusus parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim mengatakan, aturan yang dirubah itu adalah aturan terkait waktu drop off (gratis parkir).  Perubahan itu dilakukan karena banyaknya masukan dari masyarakat.

"Jadi, Perwako No 1 tahun 2024 itu sudah dievaluasi dan diganti dengan perwako baru. Perwako 63 tahun 2024 perubahannya. Nah jadi di perwako itu dijelaskan bahwa, tarif parkirnya sama, tidak berubah. Hanya drop off saja yang berubah, dari 5 menjadi 15 menit," ujarnya saat dihubungi, Senin (19/2/2024).

Dia menyebutkan, untuk perubahan aturan drop off ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2024. Drop off ini juga hanya berlaku di tempat-tempat khusus, seperti di mall, rumah sakit, bandara dan pelabuhan. 

"Kami sudah buat surat edaran dan memberitahukan kepada pelaku usaha terkait bahwa berlaku pada tanggal 21 Februari, supaya di sistem mereka berubah dari 5 menit menjadi 15 menit," katanya.

Editor : Johan Utoyo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network