Polsek Sei Beduk Menangkan Prapid Penangkapan Sepmen Parulian di PN Batam

Pratamayude
Polsek Sei Beduk Menangkan Prapid Penangkapan Sepmen Parulian di PN Batam. (Foto: Pratamayude / iNews batam)

BATAM, iNewsBatam.id - Polsek Sei Beduk memenangkan Praperadilan terkait penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, penyitaan, terhadap tersangka Sepmen Parulian Manalu di Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam, pada Selasa (16/01).

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka mengajukan praperadilan terkait penangkapan dan penahan terhadap tersangka yang tertuang dalam surat permohonan praperadilan dengan Nomor Relaas Panggilan Termohon : 36 / Pid.Pra / 2023 /PN.Btm, tanggal 3 Januari 2024.

Di persidangan, tersangka Sepmen Parulian Manalu hadir didampingi oleh kuasa hukumnya yaitu Kantor Hukum Manalu & Rekan. 

Terkait beberapa tuntutan yang diajukan oleh pemohon, Hakim Pengadilan Negeri secara tegas menolak seluruhnya permohonan dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon senilai nihil.

Adapun beberapa tuntutan pihak pemohon yakni, menyatakan tidak sahnya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka dan penyitaan atas nama Sepmen Parulian Manalu serta menghentikan penyidikan dan mengeluarkan tersangka dari Rutan Polsek Sei Beduk.

Pemohon juga meminta kepada termohon untuk membayar ganti rugi sebesar Rp10 juta.

Editor : Johan Utoyo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network