Dituding Tak Tegas Soal Perkara PMI, Kajari Batam Beri Klarifikasi

Pratamayude
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi memberikan penjelasan atas perkara kasus Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (PPMI) ilegai. (Foto: Pratamayude / iNews Batam)

BATAM, iNewsBatam.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, I Ketut Kasna Dedi memberikan penjelasan atas tudingan memberikan tuntutan ringan, dalam beberapa perkara kasus Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (PPMI) ilegal.

Penjelasan itu dia berikan, setelah adanya media yang menyatakan bahwa tuntuntan yang diberikan jaksa dinilai lebih ringan dari tuntutan yang semestinya. 

"Tapi, di dalam berita tersebut tidak disampaikan bahwa putusan hukuman yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa," ujar Kasna, Sabtu (20/1/2024).

Menurutnya, pemberitaan tersebut hanya memakai asumsi dan memakai narasumber yang tidak berkompeten. Sehingga, berita tersebut terkesan tendensius, yang menjatuhkan satu pihak.

"Yang menjadi narasumber pada pemberitaan tersebut kami menilainya tidak berkompeten karena itu bukan seorang ahlinya," jelasnya.

Dengan adanya pemberitaan ini membuat Kejaksaan Negeri Batam dirugikan dalam hal ini kepercayaan publik. "Ini sudah merugikan nama baik Kejari Batam terutama nama baik saya. Karena disitu dicatut langsung nama saya, dan jangan sampai timbul opini dari masyarakat ada sesuatu hal yang tidak benar atau tuntutan kami asal-asalan," kata dia.

Kajari Batam juga menjelaskan, langkah yang diambil dalam memberikan tuntutan hukuman terhadap tindak pidana PMI ini, tidak boleh hanya berpedoman kepada tuntutan hukuman di dalam buku, tetapi juga memakai hati nurani dalam memberikan tuntutan hukuman.

"Kejaksaan dalam melakukan penuntutan harus mempelajari apa penyebab terdakwa tersebut melakukan perbuatan itu, niat dari terdakwa kita harus mengetahuinya, apalagi ada kondisi kondisi terdakwa yang dalam keadaan hamil," ujarnya.

Maka dari itu, pihaknya bakal melaporkan ke Dewan Pers terkait pemberitaan tersebut. Laporan ke Dewan Pers akan dilakukan karena pemberitaan yang dimuat, Rabu 17 Januari 2024 pukul 15.06 WIB tersebut dinilai terlalu tendensius.

"Tentunya dengan adanya pemberitaan yang tendensius ini, kita akan ambil langkah-langkah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Pers," kata Kasna.

Editor : Johan Utoyo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network