BATAM, iNewsBatam.id - Lelang kapal super tanker MT Arman 114 tetap berjalan di KPKNL Batam meski status kepemilikannya masih disengketakan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Proses hukum pidana dan perdata yang berlangsung paralel tidak menghambat rencana pelelangan aset bernilai besar tersebut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menegaskan lelang dilaksanakan berdasarkan putusan pidana yang sudah inkracht.
Namun PN Batam menyatakan bahwa pemenang lelang belum tentu menjadi pemilik sah kapal, karena kepastian hukum tetap menunggu putusan perkara perdata.
Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan eksekusi barang bukti dilakukan sesuai ketentuan.
“Prosedurnya ada di KPKNL, sama seperti lelang barang bukti lainnya,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Ia menegaskan bahwa proses pidana dan perdata tidak saling membatalkan.
“Kalau pidananya lebih dulu diputus, perdata seharusnya menyesuaikan. Begitu juga sebaliknya,” katanya.
Putusan pidana kasus MT Arman dijatuhkan pada Juli 2024. Nakhoda kapal, Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba, dinyatakan bersalah atas pencemaran di Laut Natuna Utara. Kapal, crude oil, serta barang bergerak di dalamnya dirampas untuk negara.
Berdasarkan putusan itu, Kejaksaan mengajukan lelang ke KPKNL Batam. Sebanyak 19 perusahaan tercatat mengikuti proses lelang. Pemenang dijadwalkan diumumkan pada 19 Desember 2025.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
