BATAM, iNewsBatam.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pemanduan dan penundaan kapal yang menyeret PT Bias Delta Pratama (BDP) akhirnya dinyatakan lengkap dan masuk tahap dua.
Dua dari tiga tersangka resmi diserahkan penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (23/10/2025).
Kedua tersangka yang dilimpahkan yakni Lisa Yulia, Direktur PT Bias Delta Pratama, dan A, Direktur Operasional di perusahaan tersebut.
Sementara satu tersangka lainnya, Suyono, yang merupakan mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Kapal BP Batam periode 2012–2016, belum dapat diserahkan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.
“Hari ini dilakukan tahap dua perkara pidana khusus dugaan korupsi limpahan dari penyidik Kejati Kepri. Ada tiga orang tersangka, tapi satu orang masih sakit,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus.
Priandi menambahkan, seluruh barang bukti juga turut diserahkan dari penyidik Kejati Kepri ke Kejari Batam. Nantinya, dua tersangka yang sudah diserahkan akan dititipkan di rumah tahanan (rutan) Batam atau Tanjungpinang.
“Tersangka sementara dititipkan antara Rutan Batam atau Tanjungpinang,” jelasnya.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp4,54 miliar.
Jaksa penyidik Aji Satrio Prakoso menyebutkan, PT Bias Delta Pratama telah mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar. Namun, pengembalian itu tidak serta merta menghentikan proses hukum.
“Kerugian negara sudah dikembalikan dari PT Bias sekitar Rp4,5 miliar dalam bentuk dolar. Tapi karena sudah masuk tahap penyidikan, sesuai Undang-Undang Tipikor, perkara tetap berlanjut,” ujar Aji.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
