BATAM, iNewsBatam.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam atau PT Persero Batam. Kasus ini terjadi dalam rentang waktu 2012 hingga 2021 di PT Berdikari Insurance Cabang Batam.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal empat alat bukti yang sah, termasuk keterangan 15 saksi, dua ahli, serta dokumen yang memperkuat adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pihak tertentu serta merugikan keuangan negara dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,22 miliar,” ujar Wayan Wiradarma, Kamis (16/10/2025).
Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial HO, TA, DU, dan BU.
HO menjabat sebagai General Manager Akuntansi dan Keuangan PT Persero Batam periode 2013–2020. Sedangkan, TA merupakan Direktur Keuangan periode 2015–2018.
DU adalah Direktur Utama periode 2018–2020. Kemudian, BU menjabat sebagai Fungsional Asuransi periode 2001–2013.
Menurut Wayan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang ditangani Kejati Kepri dengan terpidana Sulfika dan Alwi M. Kubat.
Dari hasil persidangan, terungkap adanya keterlibatan pihak lain dalam penyimpangan pengelolaan asuransi aset PT Persero Batam.
“Sejak tahun 2012 hingga 2021, penutupan asuransi aset tidak pernah melalui proses lelang atau penunjukan langsung yang sah. Semua dilakukan sepihak dan langsung menunjuk PT Berdikari Insurance Cabang Batam,” jelasnya.
Selain itu, nilai pertanggungan ditentukan tanpa jasa appraisal independen dan tanpa verifikasi kondisi aset di lapangan. Pembayaran premi juga dilakukan tanpa kontrak kerja sama resmi, bahkan sebagian dana digunakan untuk kegiatan di luar kepentingan perusahaan seperti jamuan makan, golf, hingga entertainment.
Berdasarkan hasil audit BPKP, total premi yang dibayarkan selama sembilan tahun mencapai Rp7,12 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp2,22 miliar.
Untuk memperlancar penyidikan, Kejari Batam menahan tiga dari empat tersangka, yaitu HO, DU, dan BU, di Rutan Batam selama 20 hari pertama.
“Sementara tersangka TA belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik. Jika tetap tidak kooperatif, kami akan lakukan pemanggilan paksa sesuai prosedur hukum,” tegas Wayan.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait