BATAM, iNewsBatam.id - Polda Kepulauan Riau (Kepri) resmi menahan tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Batam.
Proyek dengan anggaran Badan Layanan Umum (BLU) BP Batam tahun 2021–2023 itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp30,6 miliar.
Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin menjelaskan, penyelidikan kasus ini dilakukan sejak 2024 hingga 2025. Selama prosesnya, Ditreskrimsus Polda Kepri telah memeriksa sedikitnya 146 saksi, termasuk saksi ahli dari BPK RI.
“Kasus ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan pada awal 2025. Dari hasil perhitungan BPK RI, kerugian negara yang timbul mencapai Rp30,6 miliar,” ujar Asep, Rabu (1/10/2025).
Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menyebut tujuh tersangka yang ditahan terdiri dari satu pegawai BP Batam dan enam pihak swasta.
Mereka adalah AMU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IMA, kuasa Konsorsium KSO PT MUS, PT DRB, dan PT ITR, IMS, Komisaris PT ITR, ASA, Direktur Utama PT MUS, AH, Direktur Utama PT DRB, IRS, Direktur Utama PT TOJ selaku konsultan perencana, dan NFU selaku penyedia di konsorsium KSO.
Menurut Silvester, modus yang digunakan meliputi praktik markup, laporan fiktif, hingga aliran dana yang dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Tersangka IMA tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan membuat laporan fiktif. IMS justru mengendalikan dana proyek untuk pribadi. Sementara ASA dan AH hanya menerima fee 1,5 persen dari nilai kontrak sekitar Rp1,014 miliar,” ungkap Silvester.
Ia menambahkan, tersangka AMU lalai dalam mengawasi proyek, sedangkan IRS diduga memberikan data rahasia kepada penyedia KSO melalui NFU dengan imbalan Rp500 juta. NFU sendiri menerima Rp1 miliar dari IMS.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
