Kejati Kepri Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PNBP Jasa Pandu Kapal, Rugikan Negara Rp4,5 Miliar

Alfie Al Rasyid
Salah satu tersangka korupsi PNBP digiring ke mobil tahanan sebelum dijebloskan ke sel Rutan Tanjungpinang. (Foto: Alfie/iNews.id)

TANJUNGPINANG, iNewsBatam.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada jasa pemanduan dan penundaan kapal di sejumlah pelabuhan Kota Batam periode 2015–2021. 

Kepala Kejati Kepri, J Devy Sudarso, mengatakan dua tersangka tersebut adalah S, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil BP Batam periode 2012–2016, serta AJ, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama.

“Perkara ini merupakan lanjutan perkara sebelumnya yang sudah inkrah,” kata Devy, Selasa (30/9/2025).

Menurutnya, kedua tersangka melakukan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal tanpa adanya Kerja Sama Operasional (KSO) dengan BP Batam di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar sejak 2015 hingga 2018. Akibatnya, BP Batam tidak menerima bagi hasil sebagaimana mestinya.

“Tidak ada dasar hukum kerja sama, sehingga PT Bias Delta Pratama tidak menyetorkan PNBP berupa bagi hasil kepada BP Batam sebesar 20 persen dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, ditemukan kerugian negara sebesar Rp4,54 miliar.

Editor : Gusti Yennosa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network