Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari, terhitung mulai 30 September hingga 19 Oktober 2025.
“Keduanya ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya,” ujar Devy.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Kepri telah menggeledah Kantor PT Bias Delta Pratama di Batu Ampar, Batam, pada Senin (29/9).
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan kasus ini.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
