Kejati Kepri Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PNBP Jasa Pandu Kapal, Rugikan Negara Rp4,5 Miliar

Alfie Al Rasyid
Salah satu tersangka korupsi PNBP digiring ke mobil tahanan sebelum dijebloskan ke sel Rutan Tanjungpinang. (Foto: Alfie/iNews.id)

Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari, terhitung mulai 30 September hingga 19 Oktober 2025.

“Keduanya ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya,” ujar Devy.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Kepri telah menggeledah Kantor PT Bias Delta Pratama di Batu Ampar, Batam, pada Senin (29/9).

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan kasus ini.

Editor : Gusti Yennosa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network