BATAM, iNewsBatam.id – Seorang pengusaha di Kota Batam, Kepulauan Riau, Andi Morena membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam bisnis judi online.
Bantahan tersebut disampaikan setelah namanya ramai diperbincangkan di media sosial serta sejumlah media siber dalam beberapa hari terakhir.
Kuasa hukum Andi Morena, Fadlan, menegaskan kliennya tidak memiliki hubungan apa pun dengan aktivitas perjudian online. Ia menilai tuduhan yang beredar tidak berdasar dan berpotensi merusak reputasi serta usaha kliennya.
“Informasi yang beredar itu tidak benar. Kami keberatan nama klien kami dicatut serta dikaitkan dengan isu judi online,” ujar Fadlan, Sabtu (14/3/2026).
Menurutnya, isu judi online merupakan persoalan serius yang juga menjadi perhatian pemerintah. Karena itu, penyebaran informasi tanpa dasar yang jelas dinilai sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Fadlan menjelaskan bahwa kliennya merupakan pengusaha yang membangun usahanya dari nol hingga berkembang seperti saat ini. Oleh sebab itu, pihaknya menilai tuduhan yang diarahkan kepada Andi Morena berpotensi mengarah pada fitnah dan pencemaran nama baik.
Ia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi, khususnya terkait isu sensitif seperti judi online. Informasi yang tidak memiliki dasar hukum dan bukti kuat dinilai dapat membentuk framing negatif terhadap seseorang.
Selain merugikan secara pribadi, ia menilai isu tersebut juga berpotensi berdampak pada iklim usaha di Batam jika tuduhan tanpa bukti terus berkembang.
“Memulai usaha hingga sukses tidaklah mudah. Ketika usaha berjalan baik, justru muncul tuduhan kriminal yang tidak berdasar,” katanya.
Saat ini, pihaknya juga tengah menelusuri sumber penyebaran informasi yang dianggap sebagai fitnah tersebut. Jika ditemukan unsur pencemaran nama baik, Fadlan memastikan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
“Kami sedang mengumpulkan data dan bukti terkait penyebaran informasi yang merugikan klien kami. Jika ada unsur fitnah dan pencemaran nama baik tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Terkait isu lama yang kembali mengaitkan kliennya dengan kasus love scamming pada 2022, Fadlan menegaskan tidak pernah ada penetapan tersangka terhadap Andi Morena. Ia menyebut seluruh pelaku dalam perkara tersebut telah diproses hukum oleh aparat penegak hukum pada saat itu.
Sementara itu, pemerintah saat ini terus meningkatkan pengawasan terhadap maraknya praktik judi online karena dinilai berdampak luas bagi masyarakat, mulai dari kerugian finansial hingga meningkatnya kejahatan siber.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
