BATAM, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan seorang manajer non-gadai di PT Pegadaian Syariah Cabang Carina, berinisial R, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp3,9 miliar.
Uang hasil kejahatan itu sebagian digunakan oleh tersangka untuk berjudi secara daring (online gambling).
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup alat bukti.
“Tersangka telah mengakui menggunakan uang korupsi untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online,” kata Kasna, Selasa (20/5/2025).
R ditahan di Rumah Tahanan Batam selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Ia diduga menjalankan modus dengan memalsukan data milik keluarga, teman, hingga nasabah yang ditolak kreditnya, untuk mencairkan dana secara ilegal tanpa sepengetahuan mereka.
Kasna menegaskan, tindakan tersangka dilakukan sendiri tanpa keterlibatan pegawai lain. “Tindakan ini menunjukkan penyalahgunaan wewenang secara sistematis oleh individu,” ujarnya.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait