Manajer Pegadaian Syariah di Batam Korupsi Rp3,9 Miliar untuk Judi Online

Pratamayude
Tersangka R, eks manajer non-gadai di Pegadaian Syariah Batam digiring menuju mobil tahanan. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan seorang manajer non-gadai di PT Pegadaian Syariah Cabang Carina, berinisial R, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp3,9 miliar.

Uang hasil kejahatan itu sebagian digunakan oleh tersangka untuk berjudi secara daring (online gambling).

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup alat bukti.

“Tersangka telah mengakui menggunakan uang korupsi untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online,” kata Kasna, Selasa (20/5/2025).

R ditahan di Rumah Tahanan Batam selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Ia diduga menjalankan modus dengan memalsukan data milik keluarga, teman, hingga nasabah yang ditolak kreditnya, untuk mencairkan dana secara ilegal tanpa sepengetahuan mereka.

Kasna menegaskan, tindakan tersangka dilakukan sendiri tanpa keterlibatan pegawai lain. “Tindakan ini menunjukkan penyalahgunaan wewenang secara sistematis oleh individu,” ujarnya.



Editor : S. Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network