Kerugian negara berdasarkan audit BPKP Provinsi Kepulauan Riau ditaksir mencapai Rp3,9 miliar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait