MOJOKERTO, iNewsBatam.id - Menikmati hari tua dengan tenang sepertinya belum bisa dirasakan Mbah T. Dosa masa lalu yang telah diperbuat menyebabkannya dikucilkan dan ditolak oleh masyarakat.
Usai bebas dari Lapas Kelas Dua B di Kota Mojokerto atas kasus pencabulan, kakek 73 tahun itu mencoba kembali ke tempat tinggalnya di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Diketahui jika, Mbah T menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun karena kasus pencabulan. Nahas setelah bebas, dia malah ditolak masyarakat.
Kasus yang telah ia perbuat membuat warga sekitar merasa trauma dengan kehadiran para mantan narapidana, termasuk Mbah T. Saat pulang ke desa, Mbah T harus diawasi oleh perangkat desa, Babinsa, dan Babinkamtibmas untuk menghindari potensi amukan warga.
Dalam dua hari pertama, Mbah T ditempatkan di rumah kosong dengan penjagaan ketat oleh aparat desa. Namun, karena penolakan yang terus-menerus, warga meminta agar Mbah T tidak lagi tinggal di desa tersebut.
Akhirnya, ia kini tinggal di Panti Werdha milik Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto. Pria yang kini dalam kondisi tuna rungu dan tuna wicara ini berada di Kamar Sakura, Panti Werdha di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, bersama dengan empat puluh penghuni lainnya.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait