BATAM, iNewsBatam.id - Nenek-nenek nyaris jadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh pemuda 20 tahun.
Aksi ini diketahui terjadi di kawasan Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam. Pelaku saat ini sudah ditangkap petugas kepolisian atas kasus tersebut.
Cerita ini bermula ketika korban yang diketahui sudah berumur 57 tahun sedang terlelap tidur dirumahnya.
Tiba-tiba pelaku masuk ke kamar korban dengan kondisi tanpa busana.
Seorang pemuda berinisial AR (20 Tahun) ditangkap pihak Polsek Sekupang, Polresta Barelang setelah mencoba memperkosa seorang wanita paruh baya berusia 57 tahun di Kelurahan Tanjung Riau, Jumat (14/12/2023).
"Kami menjemput repelaku AR dikarenakan nekat masuk rumah korban yang berada di Kelurahan Tanjung Riau dan mencoba melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita paruh baya yang berusia 57 tahun," ujar Kapolsek Sekupang AKP M. Rizky Saputra, Selasa (30/1/2024).
Dia menjelaskan, AR ditangkap di rumahnya di Batu Aji. Aksi AR tidak berhasil dilakukan, karena korban korban langsung berteriak meminta tolong.
"Melihat korban berteriak, pelaku panik dan langsung kabur," kata Rizky.
Kejadian ini kata dia, berawal pada Desember 2023 lalu sekitar pukul 03.00 WIB pada saat korban sedang tidur di dalam kamar rumahnya. Tiba-tiba masuk seorang pemuda yang tidak dikenal dalam keadaan bugil atau telanjang yang masuk kedalam kamarnya dan langsung menindih korban sambil membekap mulut Korban.
"Dikarenakan terkejut korban berteriak meminta tolong, pelaku pun panik dan pergi meninggalkan rumah korban. Selanjutnya korban dibantu oleh tetangga berusaha mengejar pelaku, namun tidak berhasil ditangkap," kata dia.
Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami trauma dan shok. Setelah itu, korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Sekupang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Setelah Laporan Polisi diterima, Kapolsek Sekupang memerintahkan Unit Reskrim Polsek Sekupang untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada dirumahnya berlokasi Ruli Santosa Kecamatan Batu Aji. Kemudian pihaknya langsung menuju ke rumah tersebut.
Sesampainya di lokasi, polisi menemukan ada satu orang laki-laki hasil penyelidikan diduga pelaku percobaan perkosaan bernama AR yang sedang berada di rumah tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Sekupang mengamankan dan melakukan introgasinya.
"Dia mengaku telah melakukan percobaan perkosaan terhadap ibu rumah tangga tersebut saat sedang tertidur di dalam kamar. Kemudian tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Sekupang guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
Dari peristiwa, tersangka disangkakan Pasal 285 KUHPidana Jo 53 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun atas percobaan pemerkosaan.
"Tersangka terancam hukuman 8 tahun atas percobaan pemerkosaan Kini ia sudah berada di jeruji untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Kapolsek.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait