BENGKULU, iNewsBatam.id - Pria berinisial JW (41) warga di Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, terpaksa berurusan dengan hukum lantaran diduga menyetubuhi anak di bawah umur. Korban yang masih duduk di bangku SMP bahkan hamil 2 bulan.
Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Riski Dwi Cahyo mengatakan, dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini diduga dilakukan berkali-kali oleh terduga pelaku.
Aksi persetubuhan itu dilakukan pelaku dari korban masih berusia 14 tahun sejak tahun 2020 hingga pertengahan Januari 2024.
Pria yang menduda empat tahun ini modusnya memacari korban. Selain itu, terduga pelaku juga kerap memberi uang jajan ke korban kisaran Rp50.000 hingga Rp100.000.
Dugaan perbuatan asusila itu terjadi pertama kali di rumah korban, pada Oktober 2020. Terakhir dilakukan di rumah terduga pelaku pada pertengahan Januari 2024.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait