Batam, iNewsBatam.id - Penangkapan satu kontainer minuman alkohol (Mikol) ilegal di Batam memasuki babak baru.
Informasi iNewsBatam.id di lapangan, ternyata minuman tersebut sudah beredar sejak akhir 2022 di Batam. Bahkan Mikol dengan merk Rio Cocktail ini masuk ke beberapa tempat hiburan malam di Batam dengan status Ilegal.
Ilegal yang dimaksut karena tidak ada izin edar di kota Batam. Namun faktanya, minuman tersebut sudah beredar disejumlah lokasi tempat hiburan bahkan food court kota Batam.
Kepala Balai POM Batam Mustofa Anwari saat dikonfirmasi membenarkan kalau mikol dengan merk Rio Cocktail sudah beredar di kota Batam.
"Memang ada penangkapan dari teman-teman BC Batam beberapa waktu lalu. Dan minuman itu tidak ada izinnya di BPOM," sebut Mustofa, Senin (5/2/2024).
Minuman Rio Cocktail masuk dalam golongan C dengan kandungan alkohol 4,2 persen. Dan itu masuk dalam minuman beresiko tinggi.
"Seharusnya itu tidak boleh beredar. Karena masuk dalam kategori golongan C. Dan jika hendak diedarkan di Batam harus mengantongi izin salah satunya dari BPOM," tegasnya.
Sejauh ini, tabir peredaran
Mikol Ilegal dengan merk Rio Cocktail tersebut sudah mulai terungkap. Bahkan minuman yang berasal dari China ini diduga bisa beredar luas di Batam karena adanya permainan
oknum aparat di belakanganya.
Oknum aparat ini diduga menjadi tameng dan tempat mengadu pengusaha nakal berinisial A untuk memuluskan mikol ilegal masuk ke Batam.
Hal itu terbukti sejak masuk 2022, barang ilegal ini memenuhi sejumlah tempat hiburan malam di Batam.
Mulusnya perjalanan mikol ilegal ini masuk ke Batam diduga dibekingi oknum aparat. Sementara untuk masuk ke beberapa tempat hiburan malam ada oknum wartawan yang jadi marketingnya.(*)
Editor : Gusti Yennosa
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.