Batam, iNewsBatam - Keseriusan penyidik Kantor Bea dan Cukai Batam dalam menangani kasus penyelundupan satu kontainer berisi minuman beralkohol dari berbagai merek, kembali dibuktikan dengan ditetapknnya lagi satu orang tersangka.
Hal ini disampaikan Rizky Badilla, Kabid BKLI Bea dan Cukai Batam. Rizky menyebutkan dari hasil penyidikan petugas kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial TS.
Penetapan T berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka AND. "T kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil keterangan dari keterangan tersangka AND dan pemeriksaan saksi saksi lainnya," ujar Rizky.
TS sendiri dalam kasus penyelundupan satu kontauner mikol senilai 6,9 milyar ini bertindak sebagai broker yang mencarikan importir untuk memasukkan mikol ke Batam.
Meski penyidik sudah menetapkan AND dan TS, bukan berarti penyidikan atas penyelundupan kontainer ini berakhir. "Kita masih terus mengungkap kasus ini hingga terang benderang," jelas Rizky.
Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Bea dan Cukai Batam menggagalkan penyelundupan satu kontainer berisi mikol berbagai merek di kawasan Batu Aji, Batam.(*)
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait