BATAM, iNewsBatam.id - Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan periode 2017 hingga 2024 senilai Rp16,4 miliar di Tanjung Uncang, Kota Batam, pada Kamis (10/10/2024) pagi.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan meliputi rokok ilegal, minuman beralkohol ilegal, barang elektronik, ban, velg, alat bantu seks, serta makanan dan minuman ilegal.
"Pemusnahan ini merupakan komitmen Bea Cukai Batam untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal atau berbahaya," kata Zaky.
Ia menambahkan bahwa pemusnahan diperlukan untuk menghilangkan fungsi barang ilegal dan memberikan efek jera bagi pelanggar.
Sebanyak 11 item dimusnahkan dalam kegiatan ini, hasil sinergi Bea Cukai Batam bersama TNI, Polri, Karantina, dan pihak terkait lainnya.
Rincian barang yang dimusnahkan yakni hasil tembakau sebanyak 13,5 juta batang senilai Rp8,5 miliar, minuman beralkohol sebanyak 7.300 botol senilai Rp4,7 miliar, dan barang elektronik sebanyak 436 unit senilai Rp1,1 miliar,
Kemudian pakaian bekas sebanyak 2.167 ball senilai Rp700 juta, kapal senilai Rp240 juta, makanan dan minuman pembatasan sebanyak 2.081 pcs senilai Rp100 juta.
"Lalu PCB bekas dan kabel charger bekas senilai Rp100 juta, ban dan velg bekas sebanyak 274 pcs senilai Rp80 juta, dan senjata api jenis shotgun sebanyak 74 pcs senilai Rp68 juta," pungkasnya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait