NATUNA, iNewsBatam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau musnahkan surat suara yang rusak. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar di depan gudang logistik KPU, Selasa (13/2/2024) malam.
Ketua KPU Natuna, Kusnaidi mengatakan, surat suara yang dimusnahkan berjumlah 249 lembar yang terdiri dari 234 lembar surat suara rusak dan kelebihan dari yang dibutuhkan.
"Surat suara dinyatakan rusak karena cacat, terkena cipratan tinta dan kurang jelas. ada juga karena nama dan logo partai tidak kelihatan serta ada kelebihan sebanyak 15 lembar ,” kata Kusnaidi.
Dirincikan Ketua KPU Natuna, adapun jenis surat suara yang dimusnahkan adalah surat suara presiden dan wakil presiden berjumlah 5 lembar, DPR RI sebanyak 52 lembar, DPD 8 lembar, DPRD provinsi 58 lembar serta surat suara DPRD kabupaten/kota DPRD kabupaten sebanyak 111 lembar.
"Untuk dapil Natuna ada 3 dapil, dapil 1 kita musnakan 67 lembar, dapil 2 ada 12 lembar dan dapil 3 ada 32 lembar,” jelasnya.
Pemusnahan surat suara yang rusak tersebut dilakukan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh Bawaslu, Sekretaris Daerah, Wakapolres dan Kejari Natuna.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait