CIANJUR, iNewsBatam.id - Seorang oknum guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat berinisial Ho (28) tega melakukan dugaan cabul terhadap anak didiknya.
Diketahui, korban merupakan murid laki-laki berusia 10 tahun yang duduk dibangku kelas 4. Ironisnya, pelaku sendiri melakukan pencabulan terhadap korban di ruang perpustakaan.
Saat ini oknum guru yang merupakan tersangka pelaku sudah ditangkap pada Senin (26/02/2024) oleh pihak kepolisian dan sudah ditahan.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, Ho ditangkap berdasarkan laporan orang tua murid yang menjadi korban. Polisi pun mengamankan barang bukti, di antaranya pakaian korban dan hasil visum et repertum.
“Pelaku kita amankan saat berada di sekolahnya tempat dia mengajar di daerah Cimacan, Cipanas," tuturnya kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik unit Pelayanan Perempuan Anak (PPA) Polres Cianjur.
"Sementara ini yang laporan baru satu orang, tapi berdasarkan informasi korban lebih dari satu orang dan kita akan dalami kasus ini," ucapnya.
Perbuatan tersangka didasari syahwat terhadap korban. “Karena merasa terangsang terhadap korban saat mengajarinya membaca sajak di perpustakaan sekolah,” jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait