KPU Batam Buka Pendaftaran PPS Pilkada, Simak Persyaratannya

Pratamayude
Kantor KPU Batam di kawasan Sekupang, Batam. Pendaftaran PPS untuk Pilkada mulai dibuka hari ini, Kamis (2/5/2024). (Foto: Media Center Batam/iNews.id)

Dia menjelaskan, bagi warga yang ingin mendaftar harus melengkapi beberapa persyaratan, yakni:

1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 17 tahun bagi PPS.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK/PPS.
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.



Editor : Gusti Yennosa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network