BATAM, iNewsBatam.id - Seorang warga Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Pria bernama Rega Reyfalino Arizona (25) ini, ditangkap setelah kabur ke luar kota usai menganiaya sang istri berinisial VL, hingga mengalami patah kaki.
Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom menyebutkan, penganiayaan itu terjadi diduga faktor ekonomi.
Usai menganiaya istrinya, Rega bukannya mengakui kesalahan, namun malah kabur ke Jambi.
"Benar pelaku penganiayaan terhadap istri sudah kita tangkap. Ditangkapnya di Jambi dan sekarang sudah ditahan di Polsek Sekupang," kata Benhur, Rabu (29/5/2024).
Saat penangkapan kata dia, pihak keluarga masih berusaha menyembunyikan keberadaan Rega. Ia kemudian dibawa ke Batam.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait