BATAM, iNewsBatam.id - Bea Cukai Batam bersama Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan sabu dengan menggunakan barang bawaan penumpang di pelabuhan dan bandar udara.
Pengungkapan pertama pada tanggal 28 Mei 2024 pukul 15.10 WIB, petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam melakukan pemeriksaan seorang calon penumpang pesawat tujuan Surabaya berinisial M (37).
"Dari M, sabu dengan berat 205 gram teridentifikasi dengan modus direkatkan ke badan. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor guna dilakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut," kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia pada Jumat (7/6/2024).
Di tempat berbeda, seorang pria berinisial LKK diamankan petugas Bea Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada tanggal 15 Mei 2024 pukul 16.30 WIB akibat kedapatan membawa empat bungkus plastik hitam berisi sabu.
"Sabu dengan berat 100 gram itu, pelaku sembunyikan di dalam celana dalam," jelasnya.
Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimum Rp10 miliar.
Selanjutnya dilakukan pemusnahan yang dipimpin oleh Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Asep Safrudin bertempat di halaman utama kantor Polda Kepri dengan dibakar menggunakan mesin incenerator, dengan dihadiri sejumlah instansi terkait.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait