Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Suku Cadang Bekas untuk Moge ke Batam

Pratamayude
Sejumlah palet berisikan suku cadang bekas untuk moge yang diamankan oleh petugas BC Batam. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Lima palet berisikan suku cadang bekas untuk motor gede (moge) diamankan petugas Kantor Bea dan Cukai Batam di pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau pada Mei 2024 lalu.

Suku cadang diduga bekas ini masuk ke Batam menggunakan dokumen impor yang diajukan oleh sebuah perusahaan bernama PT APS. Perusahaan ini merupakan importir umum yang berkedudukan di Batam.

Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) KPU BC Tipe B Batam, Evi Octavia saat dikonfirmasi membenarkan adanya penegahan tersebut.

"Ada lima palet yang kita amankan. Isinya adalah suku cadang motor dengan cc tinggi layaknya mesin motor Harley Davidson. Beberapa buah ban dan knalpot motor," jelas Evi.

Dijelaskan Evi, barang tersebut masuk dari Singapura ke Batam menggunakan kontainer pada 29 Mei 2024. Saat dilakukan pengecekan di Pelabuhan Batu Ampar, petugas menemukan lima palet boks berisi sparepart sepeda motor ber-CC besar tanpa dokumen lengkap itu.

"Dokumennya tidak lengkap. Isinya ada mesin sepeda motor, knalpot dan lainnya," kata Evi.

Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan dan penelitian terhadap barang-barang diduga ilegal tersebut.

"Siapa pemiliknya kita juga belum tahu, masih dilakukan penyelidikan dan penelitian," pungkasnya.

Sementara itu, info yang beredar menyebutkan jika suku cadang motor besar ini milik seorang pengusaha asal Tanjungpinang. Hanya saja belum ada kejelasan dari pihak Bea dan Cukai Batam siapa pemilik sparepart tersebut.



Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network