BATAM, iNewsBatam.id - Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal India ditangkap saat berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 106 kilogram melalui Perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komjen Pol Martinus Hukom menyebut ketiga warga India masing-masing berinisial GV, RM dan SD itu ditangkap pada 11 Juli 2024.
"Pengungkapan kasus 106 kilogram sabu ini dilakukan di Perairan Kepri dan merupakan hasil dari operasi gabungan dari Bea dan Cukai dan Polda Kepri," ujar Martinus di Batam, Rabu (17/7/2024).
Dia menyebutkan, sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dengan tujuan akhir ke Australia.
"Mereka menggunakan kapal Legend Aquarius membawa sabu tersebut dengan tujuan Australia," katanya.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, dia menegaskan bahwa BNN tidak main-main untuk memberantas peredaran narkoba ini di Indonesia.
"Jadi pengungkapan ini juga sebagai pesan kepada para bandar ini, kami tidak pernah main-main memberantas narkoba ini," katanya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait