BATAM, iNewsBatam.id - Aparat kepolisian menggagalkan upaya pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau pada Kamis (5/9/2024) siang.
Sedikitnya, ada 15 orang CPMI yang diamankan oleh polisi, sebelum mereka berangkat ke Negeri Jiran.
Sudiyanto (55), salah seorang CPMI, mengaku dijanjikan pekerjaan sebagai tukang kebun di Malaysia oleh seorang pria yang baru dikenalnya di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ia diiming-imingi akan ditangani seluruh proses keberangkatannya, namun harus membayar uang sebesar Rp17 juta.
“Komunikasi saya lewat telepon. Ditawari kerja di Malaysia,” ungkapnya saat ditemui di Mapolresta Barelang.
Ia juga mengungkapkan kekecewaannya karena setelah tiba di Batam, tidak ada jemputan dari pelaku dan harus menanggung biaya sendiri.
Rediyanto, CPMI lainnya, juga mengalami hal serupa. Ia mengatakan telah membayar Rp14 juta kepada pelaku yang tidak dikenal dan harus mengurus tiket dan akomodasi sendiri di Batam.
Kanit VI Polresta Barelang, Iptu Jonathan Reinhart Pakpahan, mengonfirmasi adanya penggagalan pengiriman CPMI ilegal tersebut
“Benar, semuanya korban. Kasus ini masih kita lidik," kata dia.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait