BATAM, iNewsBatam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam melakukan pemusnahan 5.418 surat suara Pilkada 2024 yang rusak dan berlebih, pada Selasa (26/11/2024).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di depan gudang logistik, dan disaksikan oleh pihak Kepolisian serta Bawaslu Batam. Rincian surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 3.512 surat suara Pilgub dan 1.905 surat suara Pilwakot.
"Sesuai dengan regulasi, bahwa satu hari sebelum pemungutan suara kita musnahkan surat suara yang rusak maupun yang berlebih meskipun dalam kondisi baik. Hari ini kami memusnahkan surat suara Pilgub dan Pilwakot," ujar Komisioner KPU Kota Batam, Bosar Hasibuan.
Bosar menjelaskan, surat suara rusak ditemukan selama tahapan penyortiran dan pelipatan. Surat suara rusak didominasi oleh yang robek, berlepotan tinta, dan buram. Beberapa juga mengalami bercak-bercak dan warna yang pudar, tidak sesuai dengan petunjuk teknis.
"Surat suara yang rusak ini antara lain karena robek, bercak tinta, dan buram, jadi masuk kategori rusak," kata Bosar.
Meski demikian, pihak KPU memastikan bahwa jumlah surat suara yang dibutuhkan di setiap TPS sudah mencukupi.
"Kami sudah melakukan evaluasi berdasarkan pengalaman Pemilu sebelumnya, termasuk pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara ulang (PSU). Kami sudah cek berkali-kali, dan InsyaAllah tidak akan ada kekurangan," tambahnya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait