Satlantas Polresta Barelang Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM Selama Libur Nataru

Abdul Kholiq
Ilustrasi SIM. (Foto: dok. iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Satlantas Polresta Barelang memberikan dispensasi kepada masyarakat Batam yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya habis selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menyampaikan selama periode libur Nataru, perpanjangan masa berlaku SIM diberikan dispensasi selama dua hari.

"Dispensasi ini diberikan untuk pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 25 dan 26 Desember, dan dapat diperpanjang mulai 27 Desember," kata Heribertus, Selasa (24/12/2024).

Namun, ia mengingatkan bahwa pemohon yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggat waktu yang telah ditentukan akan mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.

"Jadi, bagi pemohon yang masa aktif SIM-nya habis saat libur Natal, pastikan untuk melakukan perpanjangan pada hari berikutnya. Jika tidak, prosesnya akan dianggap sebagai penerbitan SIM baru," tambahnya.

Kapolresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada calo yang menawarkan jasa mempermudah pengurusan SIM.

"Jika ada oknum yang menawarkan jasa pengurusan SIM, laporkan langsung ke petugas pelayanan SIM Satpas Polresta Barelang. Kami akan menindak tegas pelaku tersebut," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa ini merupakan atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di mana ujian tes mengemudi untuk roda dua kini telah dipermudah.

"Ujian tes mengemudi sudah dipermudah, jadi silakan ikuti prosedur yang ada untuk pembuatan SIM," pungkasnya.



Editor : S. Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network