BATAM, iNewsBatam.id - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap tiga kasus pelanggaran hukum besar di wilayah Kepulauan Riau pada Desember 2024.
Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Trisno Eko Santoso, mengatakan bahwa kasus-kasus tersebut melibatkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural, peredaran rokok tanpa pita cukai, dan pengelolaan keberangkatan PMI ilegal.
Untuk kasus pertama, yakni pengiriman PMI secara nonprosedural yang terjadi pada Kamis (19/12/2024), polisi menangkap seorang pria berinisial RKL alias R (45) di Pelabuhan Internasional Batam Center.
RKL terbukti mengatur keberangkatan lima PMI ilegal ke Malaysia. Polisi menghentikan kendaraan yang digunakan RKL di depan Mega Mall Batam dan menemukan lima PMI di dalamnya. Barang bukti yang disita meliputi paspor, tiket ferry, uang tunai 500 Ringgit Malaysia, dan sebuah mobil Daihatsu Xenia.
"RKL diduga memperoleh keuntungan materi dari tindakannya dan dijerat Pasal 81, 69, dan 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar," ujarnya, Sabtu (20/12/2024).
Untuk kasus kedua, yakni penggerebekan rokok tanpa cukai di Karimun pada Rabu (18/12/2024), polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Telaga Tujuh, Kabupaten Karimun, yang digunakan sebagai gudang penyimpanan rokok ilegal.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 301 dus dan 32 slop rokok merek Camclar Original, setara dengan 3.016.400 batang rokok tanpa pita cukai.
Pemilik rumah, seorang pria berinisial R (42), mengaku sebagai pemilik rokok tersebut yang rencananya akan diedarkan di wilayah Riau. Tersangka dijerat Pasal 54 dan 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Untuk kasus ketiga, yakni pengelolaan PMI ilegal di Batam, pihaknya menangkap seorang pria berinisial LPW (42) pada Kamis (19/12/2024) di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam.
Ia diduga mengatur keberangkatan dua PMI asal Nusa Tenggara Barat dengan biaya sebesar Rp 13 juta per orang. Polisi menangkapnya di depan Lucky Plaza bersama dua PMI dan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 12,15 juta, buku tabungan, ponsel, dan paspor.
LPW dijerat UU Nomor 18 Tahun 2017 dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
Pengungkapan ketiga kasus ini, kata Kombes Trisno Eko Santoso, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait