Anggota DPRD Batam Diadukan ke Badan Kehormatan, Dituding Hasut Warga Baloi Kolam

Pratamayude
Ketua RW 16 Baloi Kolam menyerahkan dokumen aduan ke Badan Kehormatan melalui Bagian Umum DPRD Kota Batam. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)


Ia menambahkan, Mangihut seharusnya memeriksa fakta terlebih dahulu sebelum melontarkan tuduhan, mengingat dia memiliki akses sebagai anggota dewan.

Perangkat warga juga menyebutkan bahwa mereka telah melakukan kajian hukum terkait status lahan Baloi Kolam, termasuk melalui penelitian akademis.

“Jika Mangihut meragukan penguasaan lahan warga, kami persilakan untuk menguji tesis kami. Karena dalam penelitian tesis, penguji kami adalah Prof. Dr. H. M. Soerya Respationo SH., MH., M.M,” tegas Sahat.

Pengaduan ini diharapkan dapat memberikan penjelasan atas tudingan Mangihut yang dianggap memprovokasi warga.

“Kami meminta Mangihut menjelaskan pernyataannya agar tidak ada lagi kecurigaan yang memicu konflik di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Mangihut Rajagukguk belum memberikan tanggapan terkait pengaduan tersebut.



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network