BATAM, iNews.id - Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batam, Nuryanto, angkat bicara usai Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam menyatakan Mangihut Rajagukguk bersalah melanggar kode etik sebagai anggota dewan.
Ia mengaku kecewa dan prihatin atas kasus yang mencoreng nama baik partai tersebut. “Dengan adanya keputusan dari BK ini, kami sangat sedih dan kecewa. Ini jelas mencoreng citra partai,” ujar Nuryanto, Jumat (30/5/2025).
Nuryanto menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan BK dan akan segera menindaklanjuti secara organisatoris.
Langkah berikutnya adalah melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.
"Semua pelanggaran kode etik harus kami proses sesuai mekanisme organisasi. Hasil pemeriksaan internal dan salinan putusan BK akan kami kirimkan ke DPP minggu depan," tambahnya.
Disinggung soal potensi pemecatan atau Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Mangihut, Nuryanto menegaskan bahwa hal tersebut berada di ranah kewenangan DPP.
“Kalau soal pemecatan, itu wilayah DPP. Kami hanya menyiapkan seluruh dokumen dan laporan yang diperlukan,” jelasnya.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait