Sebelumnya, Mangihut Rajagukguk, anggota DPRD Batam dari Fraksi PDI Perjuangan dan juga anggota Komisi II, dinyatakan melanggar etik terkait kasus dugaan pemerasan dan penipuan.
Putusan BK disampaikan langsung oleh Ketua BK DPRD Batam, Muhammad Fadli, pada Rabu (28/5/2025) usai rapat paripurna.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, saksi, serta dokumen pendukung, BK menyimpulkan bahwa Mangihut terbukti melakukan pelanggaran etik,” tegas Fadli.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait