Terbukti Langgar Etik, Nasib Politisi PDI-P Mangihut Rajagukguk di Ujung Tanduk

Pratamayude
Politikus Mangihut Rajagukguk meninggalkan Kantor DPC PDI-P Kota Batam usai menjalani klarifikasi selama tiga jam. (Foto: Yude/iNews.id)


Sebelumnya, Mangihut Rajagukguk, anggota DPRD Batam dari Fraksi PDI Perjuangan dan juga anggota Komisi II, dinyatakan melanggar etik terkait kasus dugaan pemerasan dan penipuan.

Putusan BK disampaikan langsung oleh Ketua BK DPRD Batam, Muhammad Fadli, pada Rabu (28/5/2025) usai rapat paripurna.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, saksi, serta dokumen pendukung, BK menyimpulkan bahwa Mangihut terbukti melakukan pelanggaran etik,” tegas Fadli.



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network