Bebas Lewat Restorative Justice, Pelaku Curanmor di Batam Bersihkan Gereja Selama Sebulan

Pratamayude
Proses pembukaan borgol kepada tersangka Andreas Marbun yang mendapatkan Restorative Justice dalam kasus curanmor di Batam. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)



Keputusan RJ ini juga didasarkan pada pertimbangan bahwa ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, serta tersangka menunjukkan itikad baik dan rasa penyesalan.

Sebagai bagian dari kesepakatan, Andreas akan menjalani pekerjaan sosial berupa pembersihan gereja HKI Bengkong selama satu bulan.

“Restorative Justice ini bukan berarti tersangka bebas tanpa konsekuensi. Kami telah berdiskusi dengan pihak pemerintah agar tersangka yang mendapatkan RJ tetap dikenakan pekerjaan sosial, seperti membersihkan rumah ibadah, agar memberikan efek jera,” tambahnya.



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network