JAKARTA, INewsBatam.id - Presiden Prabowo Subianto melantik 481 kepala daerah beserta wakilnya pada Kamis (20/2/2025) di Istana Merdeka, Jakarta. Pelantikan berlangsung pukul 10.00 WIB dan dihadiri sejumlah pejabat negara.
Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah. Aturan tersebut diteken Prabowo pada 11 Februari 2025.
"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pilkada serentak 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada 20 Februari 2025," demikian bunyi Pasal 22A dalam aturan tersebut.
Sebelum dilantik, para kepala daerah terpilih telah menjalani serangkaian persiapan, termasuk geladi kotor dan geladi bersih di Monas, Jakarta Pusat, sejak Selasa (18/2/2025).
Mereka juga mengikuti tes kesehatan pada 17-18 Februari 2025 untuk memastikan kondisi fisik yang prima saat pelantikan.
Setelah resmi dilantik, para kepala daerah akan mengikuti program pembekalan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, pada 21-28 Februari 2025.
Program ini bertujuan memperkuat kepemimpinan dan wawasan kebangsaan para pemimpin daerah.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait