JAKARTA, iNewsBatam.id – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof Dr Asrorun Niam Sholeh, M.A., meminta masyarakat menyudahi polemik terkait pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan anggaran negara. Niam menegaskan bahwa secara hukum Islam (syariat) maupun teknis tata negara, langkah tersebut sepenuhnya sah dan tidak bermasalah.
Pernyataan ini dikeluarkan untuk merespons kritik publik mengenai pembelian 1.098 ekor sapi kurban oleh Presiden yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres).
"Terkait pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira secara syar'i tidak ada soal," ujar Niam saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2026).
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
