Pengadaan Sapi Kurban Presiden Rp100 Miliar dari APBN, MUI: Sah Secara Syariat dan Tata Negara

Binti Mufarida
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Dok)

JAKARTA, iNewsBatam.id – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof Dr Asrorun Niam Sholeh, M.A., meminta masyarakat menyudahi polemik terkait pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan anggaran negara. Niam menegaskan bahwa secara hukum Islam (syariat) maupun teknis tata negara, langkah tersebut sepenuhnya sah dan tidak bermasalah.

Pernyataan ini dikeluarkan untuk merespons kritik publik mengenai pembelian 1.098 ekor sapi kurban oleh Presiden yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres).

"Terkait pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira secara syar'i tidak ada soal," ujar Niam saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2026).



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network