Pengadaan Sapi Kurban Presiden Rp100 Miliar dari APBN, MUI: Sah Secara Syariat dan Tata Negara

Binti Mufarida
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Dok)

Ia menilai pengadaan sapi kurban melalui Banpres memiliki hakikat yang sama dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) sembako, sehingga tidak ada unsur penyalahgunaan anggaran. Niam mengajak semua pihak melihat kebijakan ini dari sisi dampak positifnya sebagai upaya negara mengalirkan bantuan pangan langsung kepada warga yang membutuhkan di momentum Iduladha.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network