Pengadaan Sapi Kurban Presiden Rp100 Miliar dari APBN, MUI: Sah Secara Syariat dan Tata Negara

Binti Mufarida
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Dok)

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menjelaskan, dalam khazanah hukum Islam, seorang kepala negara justru dianjurkan berkurban atas nama negara demi kemaslahatan rakyat. Landasan ini tertuang kuat dalam kitab-kitab hadis sahih.

"Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, disunahkan bagi imam—dalam konteks Indonesia berarti Presiden—membeli hewan kurban melalui Baitul Mal (kas negara)," paparnya.

Niam menyebut APBN merupakan bentuk kontekstual dari Baitul Mal di era modern. Hewan kurban tersebut berstatus milik publik karena dibeli dengan uang negara dan dagingnya dikembalikan lagi untuk rakyat.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network