Propam Tahan Oknum Anggota Polda Jateng, Diduga Bunuh Bayi Usia 2 Bulan

Eka Setiawan
Ilustrasi. (Foto: Pexels/iNews.id)

SEMARANG, iNewsBatam.id – Propam Polda Jawa Tengah resmi memproses pelanggaran kode etik Brigadir AK, yang diduga membunuh bayi berusia dua bulan.

Saat ini, Brigadir AK yang merupakan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) ini, telah menjalani penahanan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari ke depan.

"Hari ini Propam sudah memproses kode etik yang bersangkutan dan dipatsus untuk 30 hari ke depan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, melansir iNews.id pada Selasa (11/3/2025).

Penyidik Propam Polda Jateng saat ini masih melakukan pemberkasan untuk persiapan sidang kode etik terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Brigadir AK. Sementara untuk kasus pidana, penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

"Statusnya masih dalam tahap penyelidikan, belum naik ke penyidikan dan belum ada penetapan tersangka. Kasus ini sudah menjadi atensi Dirreskrimum," jelas Artanto.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, Polda Jateng juga melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam bayi di kampung halaman Brigadir AK di Purbalingga. Langkah ini diambil untuk melengkapi bukti terkait dugaan tindak pidana maupun pelanggaran internal.



Editor : S. Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network