SEMARANG, iNewsBatam.id – Propam Polda Jawa Tengah resmi memproses pelanggaran kode etik Brigadir AK, yang diduga membunuh bayi berusia dua bulan.
Saat ini, Brigadir AK yang merupakan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) ini, telah menjalani penahanan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari ke depan.
"Hari ini Propam sudah memproses kode etik yang bersangkutan dan dipatsus untuk 30 hari ke depan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, melansir iNews.id pada Selasa (11/3/2025).
Penyidik Propam Polda Jateng saat ini masih melakukan pemberkasan untuk persiapan sidang kode etik terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Brigadir AK. Sementara untuk kasus pidana, penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
"Statusnya masih dalam tahap penyelidikan, belum naik ke penyidikan dan belum ada penetapan tersangka. Kasus ini sudah menjadi atensi Dirreskrimum," jelas Artanto.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, Polda Jateng juga melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam bayi di kampung halaman Brigadir AK di Purbalingga. Langkah ini diambil untuk melengkapi bukti terkait dugaan tindak pidana maupun pelanggaran internal.
Peristiwa tragis ini terjadi di kompleks Pasar Peterongan, Kota Semarang, pada 2 Maret 2025. Saat itu, Brigadir AK dan NJP membawa bayi tersebut di dalam mobil.
NJP kemudian masuk ke pasar, meninggalkan bayinya dalam pengawasan Brigadir AK. Namun, ketika NJP kembali sekitar 10 menit kemudian, ia mendapati bayinya dalam kondisi mencurigakan meskipun tampak tertidur.
"NJP lalu membawa bayinya ke rumah sakit, dan dokter menyatakan bayi tersebut telah meninggal dunia," kata Artanto.
Polisi memastikan bahwa bayi tersebut merupakan anak Brigadir AK dari hubungannya dengan NJP.
"Mereka teman dekat, belum menikah secara sah. Brigadir AK sebelumnya sudah berkeluarga namun telah bercerai," tambah Artanto.
Terkait laporan resmi, NJP melaporkan Brigadir AK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng pada 5 Maret 2025, sesuai dengan LP/B/38/III/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah.
Artanto menegaskan, proses penanganan kasus ini berjalan profesional dan transparan. "Saat ini proses di Propam berjalan dan di Krimum juga berjalan berbarengan. Nanti hasil ekshumasi akan diumumkan setelah hasil keluar," ujarnya.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait