Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Ditangkap karena Edarkan Ganja

Juprianto
Ilustrasi tanaman ganja. (Foto: dok. iNews.id)

TANJUNGPINANG, iNewsBatam.id -
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang berinisial DA ditangkap oleh pihak kepolisian atas kasus peredaran narkotika jenis ganja.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita empat paket daun ganja kering siap edar. Selain DA, petugas juga mengamankan seorang rekannya berinisial EA.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di wilayah Kota Tanjungpinang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap EA di kawasan Hang Lekir pada Rabu (12/3/2025).

“Selain mengamankan EA, kami juga menangkap DA, seorang PNS di Pemko Tanjungpinang. DA ditangkap di kawasan Pinang Kencana saat hendak transaksi narkoba,” ujar Hamam pada Rabu (19/3/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket ganja, tiga di antaranya dibungkus plastik bening dan satu dalam plastik biru.

"Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba kepada kedua pelaku," pungkas Hamam.



Editor : S. Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network